Satpol PP Dikritik Tebang Pilih Tertibkan APK Cawali Surabaya

Satpol PP Dikritik Tebang Pilih Tertibkan APK Cawali Surabaya

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 17:14 WIB
apk liar
APK paslon nomor 1 yang berdiri memakan areal trotoar belum ditertibkan (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

Memasuki masa kampanye Pilwali Surabaya 2020, beredar alat peraga kampanye (APK) liar di berbagai penjuru, termasuk di pusat kota. Namun, banyak temuan bahwa Satpol PP Surabaya hanya menertibkan baliho/banner salah satu paslon saja.

Salah satunya baliho Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 1 yang berada di atas trotoar atau pedestrian dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso. APK tersebut dipasang di antara dua tiang listrik sehingga memakan jalur pejalan kaki di trotoar, namun tidak ditertibkan.

Baliho liar paslon nomor urut 1 juga terpasang di salah satu ruang terbuka hijau di Banyu Urip. Lokasi baliho itu juga dekat dengan Balai Kota Surabaya dan sekitar 250 meter dari rumah dinas Wali Kota.

Di beberapa ruang terbuka hijau atau taman di kawasan Simo dan Banyu Urip, baliho liar bergambar paslon nomor urut 1 dengan Bu Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya) terpantau berdiri di atas taman. Namun, belum ada petugas Satpol PP atau Linmas yang menertibkan baliho tersebut.

Lalu sekitar 50 meter dari gedung DPRD Kota Surabaya baliho-baliho liar itu tidak ditertibkan, padahal Wali Kota Risma dikenal sangat konsen terhadap keindahan taman kota dan pedestrian.

Berbeda ketika APK Cawali-Cawawali nomor urut 2 baik itu baliho atau banner bila melanggar otomatis langsung dicopoti oleh petugas Linmas dan Satpol PP.

"Saya menerima laporan dari relawan Pak Machfud Arifin yang ada di berbagai wilayah di Surabaya. Mereka melaporkan, baliho atau banner bergambar Pak Machfud Arifin ditertibkan. Penertibannya dilakukan pada malam hari. Jadi pagi siang masih ada, besok paginya sudah bersih semua," ujar Bang Dom, relawan Machfud Arifin-Mujiaman, Jumat (2/10/2020).

Padahal diketahui, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho Cawali-Cawawali yang tersebar di Kota Pahlawan.

Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020.

Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi:

"Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada,".

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat.

"Khusus reklame tidak masalah, tapi jika liar kita tertibkan," ujar Irvan, Kamis (27/8/2020).

Bagi Irvan, penertiban nantinya tidak akan tebang pilih. Semua baliho calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar atau mengganggu wajah kota akan ditertibkan.

"Baliho atau spanduk siapapun yang melanggar akan kita tertibkan. Kota Surabaya harus bersih dari baliho, poster, banner hingga spanduk calon. Pokoknya harus bersih dan teratur," jelas dia.

Bang Dom sangat menyayangkan apa yang disampaikan Irvan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Penertiban oleh Satpol PP malah tebang pilih, hanya baliho Paslon nomor 2 yang ditertibkan, sedangkan baliho Paslon nomer 1 masih berdiri tegak di berbagai titik di Surabaya, walaupun baliho tersebut melanggar aturan yang ada.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.