Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya. Kedatangan KIPP ini untuk mengadukan kepala daerah yang tidak netral di Pilwali Surabaya 2020.
Ketua KIPP Jatim Novly Bernado Thysson mengatakan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya. Menurutnya Wali Kota Surabaya melakukan perbuatan dan kebijakan yang menguntungkan dan mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon.
"Sesuai dengan pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua Ketua Novly Bernado Thysson di Bawaslu Kota Surabaya, Kamis (1/10/2020).
Novly menjelaskan pelanggaran pertama yang dilakukan Wali Kota Surabaya yakni penggunaan Taman Harmoni yang merupakan fasilitas pemerintah kota Surabaya sebagai tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik kepada salah satu paslon.
Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal (2/9). Penggunaan Taman Harmoni yang merupakan aset sekaligus fasilitas Pemkot Surabaya tersebut untuk kegiatan politik praktis tentu sangat bertentangan dengan pasal 71 ayat 3 UU 10 thn 2020.
"Di mana Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya memfasilitasi tempat kegiatan politik praktis penyerahan rekomendasi partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmomi yang merupakan aset pemerintah dan dibangun dengan menggunakan APBD," terangnya.
"Dan kehadiran Risma dalam acara tersebut pada hari kerja aktif. Bahwa tidak dapat dibenarkan Risma hadir mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP Partai karena acara berlangsung di hari kerja dan jam kerja," lanjutnya.
Pelanggaran yang kedua, lanjut Novly ialah pencatutan gambar Risma pada reklame, baliho, banner salah satu paslon dengan tertera kalimat sosialisasi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
"Terlepas siapa pihak yang memasang reklame, baliho, ataupun banner tersebut, harusnya Wali Kota Surabaya bersikap tegas dengan menertibkan setiap reklame, baliho, ataupun banner tersebut karena Risma sebagai Wali Kota mempunyai kewenangan penuh memerintahkan satpol PP untuk menertibkan," tegasnya.
Novly mengatakan pemasangan reklame, baliho, banner tersebut pada periode bulan Juli-Agustus. Sebelum jadwal penetapan paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Cawali dan Cawawali. Artinya penertiban masih menjadi ranah kewenangan dari Pemkot Surabaya.
"Namun yang terjadi adalah baliho, banner tersebut tetap berdiri kokoh tidak tersentuh penertiban Pemkot. Sehingga memberi kesan bahwa ada dugaan perlakukan istimewa oleh Risma selaku Wali Kota Surabaya kepada salah satu paslon," ujarnya.
"Dari kedua permasalahan tersebut di atas, Risma tidak menununjukan sikap sebagai seorang pemimpin pemerintahan yang baik. Ada inkonsistenan sikap dalam tindakan dan kebijakan," lanjutnya.
Novly mengingatkan masyarakat Surabaya, seringkali Risma sebagai Wali Kota Surabaya bersikap tegas terhadap setiap orang yang melakukan perusakan seperti di Taman Bungkul dahulu. Namun di sisi lain, justru Risma sebagai Wali Kota memfasilitasi pemakaian Taman Harmoni aset Pemkot Surabaya sebagai tempat kegiatan politik praktis pemberian rekomendasi partai kepada Cawali Eri Cahyadi dan Armuji yang telah jelas melanggar peraturan.
Selain itu KIPP Jatim meminta Bawaslu Surabaya serius menanggani pelaporan tersebut dan memanggil serta menghadirkan Risma sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti, maka dirinya akan melaporkan ke DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu). Dikarenakan untuk laporan terkait Wagub Emil, Bawaslu langsung menindaklanjuti, artinya laporan ini harus juga mendapat perlakuan yang sama.
"Laporan terkait Wagub Emil langsung ditindaklanjuti, jika laporan ini Bawaslu tidak menindaklanjuti, maka saya akan melaporkan adanya indikasi keberpihakan Bawaslu sebagai pengawas pemilu ke DKPP," tegasnya.
"Segala kebijakan yang dikeluarkan haruslah berorientasi pada kepentingan masyarakat Surabaya, bukan orientasi kepentingan pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dalam Pilwali Kota Surabaya," katanya.
Novly juga mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program Pemkot seperti smart city maupun permakanan.
"Namun ini masih dalam kajian kami, ini masih sebatas laporan masyarakat kepada kami," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengaku masih mempelajari laporan KIPP. Dia bersama komisioner yang lain akan melakukan rapat untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Kita pelajari dan mau bicara dengan anggota yang lain, kita rapatkan dulu lalu kita plenokan," kata Agil.