Keempat terdakwa itu yakni Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika. Adapun seluruh terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan karena digelar secara telekonferensi yang dipimpin Sunarto sebagai hakim ketua.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa didakwa telah turut serta menjadi bagian dari distribusi investasi MeMiles yang berhasil menghimpun dana mencapai Rp 750 miliar. Sedangkan dakwaan yang kenakan adalah tindak pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan ke-1 dalam dakwaan primair, dakwaan ke-1 subsidair maupun dakwaan ke-2 penuntut umum," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis (1/10/2020).
"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Dan memulihkan hak terdakwa terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
Dalam putusan bebas ini, hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Perintah itu harus dilaksanakan sesudah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Besar Resort Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim ketua. (iwd/iwd)