Dianggap Abaikan Satgas Investasi Soal Bos MeMiles Bebas, Ini Kata PN Surabaya

Dianggap Abaikan Satgas Investasi Soal Bos MeMiles Bebas, Ini Kata PN Surabaya

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 11:02 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya -

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dinilai karena tidak mendengarkan keterangan saksi. Salah satunya yakni dari Tim Satgas Waspada Investasi (SWI).

Humas PN Surabaya Safri Abdullah mengatakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa dalam kasus MeMiles sudah tepat. Sebab di situ putusan itu sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.

"Ya kan ada fakta-fakta hukum dan fakta ini dipertimbangkan unsur-unsur. Gitu biasanya putusan," terang Safri kepada detikcom, Kamis (1/10/2020).

Safri sendiri tidak bisa mengomentari apakah putusan itu adil atau tidak. Sebab, selain selaku humas, ia juga merupakan salah satu hakim di PN Surabaya sehingga tidak etis jika ia mengomentari putusan hakim lainnya.

"Saya tidak bisa komentar terlalu banyak apakah itu putusan adil atau tidak. Karena saya sebagai humas dan sesama hakim hanya menyampaikan," ujarnya.

Meski begitu, jika memang ada yang tidak puas dengan putusan itu, hal itu bisa dibatalkan atau dilanjutkan ke tingkat kasasi. Dan langkah upaya hukum itu saat ini ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya kan bisa dibatalkan di tingkat kasasi. Kalau jaksanya kasasi. Jadi masih ada upaya hukum," kata Safri.

"Sekarang tinggal jaksanya apa dia akan melakukan upaya hukum atau tidak. Karena bola ada di tangan JPU," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles.

"Kami menghargai putusan pengadilan. Namun putusan ini kami kira tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya. Kegiatan MeMiles tidak ada izin, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Sanjay diadili selama Mei-September 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam proses sidang itu, PN Surabaya dianggap tidak mendengarkan keterangan Satgas. Padahal Satgas sudah bersurat ke pihak pengadilan.

"Satgas menjadi saksi, tapi kondisi COVID tidak memungkinkan untuk hadir. Kami sudah kirim surat apabila dimungkinkan dilakukan pemberian keterangan saksi secara online, namun tidak ada tanggapan," ujar Tongam.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.