Tak Bisa Bayar Denda Rp 100 Ribu, Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara

Tak Bisa Bayar Denda Rp 100 Ribu, Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 10:47 WIB
polres gresik
Ilustrasi Operasi Yustisi di Gresik/Foto: Istimewa
Surabaya -

Seorang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Gresik memilih dihukum penjara, ketimbang harus membayar denda. Hukuman ini dipilih karena pelanggar tersebut tidak punya uang.

Humas PN Gresik Herdyanto Sutantyo mengatakan, pelanggar tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker. "Saat itu memang ada pelanggaran protokol kesehatan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka datang, yang sudah terjaring sebelumnya," ungkap Herdy saat dihubungi detikcom di Surabaya, Kamis (1/10/2020).

"Ketika itu yang bersangkutan, lupa saya namanya, memang dia didenda. Namun denda itu dalam hukum tindak pidana ringan, jika denda tidak dibayar maka diganti denda kurungan," imbuhnya.

Pelanggar tersebut, lanjut Herdy, mengaku tidak memiliki uang karena sudah lama tidak bekerja. Herdy menyebut pelanggar itu biasanya bekerja sebagai kuli bangunan, namun di masa pandemi ini, tidak ada panggilan bekerja.

"Nah saat itu dia minta keringanan denda dan kita samakan dendanya. Waktu itu dia tidak membawa uang dan memilih kurungan penjara selama tiga hari. Alasannya waktu itu dia memang tidak bekerja. Waktu itu dendanya Rp 100 ribu, itu pelanggarnya tidak bekerja, hanya kuli bangunan," lanjutnya.

Tak hanya itu, dari informasi yang beredar, ada seorang paniter atau pegawai di PN Gresik yang membantu membayarkan denda pria tersebut. Herdy pun membenarkan informasi ini. Namun, hal ini dengan syarat sang pelanggar tak lagi mengulangi kembali perbuatannya.

"Setelah proses persidangan selesai, di luar proses persidangan, pada pembayaran denda itu memang ada salah satu panitera yang membantu meringankan dendanya dengan catatan orang itu jangan mengulangi perbuatannya lagi, tetap mematuhi prokes," ujar Herdy.

"Panitera membayarkan denda dengan harapan jangan mengulangi perbuatannya lagi. Karena kan tujuan ini keselamatan adalah hukum yang tertinggi. Untuk lokasi tertangkapnya saya lupa pastinya di mana. Ada banyak sekali yang disidang karena setiap Polsek melimpahkan berkasnya ke PN," pungkas Herdy.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.