Sejumlah berita di Jatim menarik perhatian dan menjadi isu utama. Berita itu mulai dari tewasnya 2 karyawan pabrik pengolahan kayu yang terbakar, seputar MeMiles, dan juga viralnya masjid di Malang yang digunakan nobar fil G30S/PKI.
Pabrik Pengolahan Kayu di Probolinggo Terbakar, Dua Karyawan Tewas
PT Jawa Lily Furniture terbakar hebat. Kebakaran di bagian finishing itu menewaskan dua pegawainya. Mereka terjebak di dalam.
Dua korban adalah Hosriati Patalan, warga Desa Patalan, Wonomerto dan Nurhofifah, warga Dusun Klampekan, Desa Mentor.
Kedua orang tua korban menangis histeris mendengar kabar anaknya tewas dalam kebakaran. Mereka syok, menangis, dan pingsan.
Seputar Kasus MeMiles
Kejaksaan masih pikir-pikir soal kasasi vonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Jaksa masih pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi, sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir.
"Kita juga masih menyatakan pikir-pikir dan langkah kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sampai sekarang kan kita masih punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhitung dari putusan," kata Anggara kepada detikcom di Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Sementara itu soal barang bukti MeMiles, barang bukti tersebut aman. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
"Barang bukti tersebut sekarang aman di Kejaksaan. Uangnya kita taruh pada rekening di bank rekanan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim," kataKasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara kepada detikcom di Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Sedangkan untuk barang bukti mobil mewah hingga emas MeMiles, Anggara mengatakan barang tersebut dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.
"Jadi dari awal, dari semenjak penyitaan barang bukti itu kan ada di Polda Jatim, di Dittahti Polda Jatim. Waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan. Nah itu mengingat tempat, jadi itu dititipkan di Polda juga. Jadi itu ada penitipannya di Polda," ungkap Anggara.