Sedangkan untuk barang bukti mobil mewah hingga emas MeMiles, Anggara mengatakan barang tersebut dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.
"Jadi dari awal, dari semenjak penyitaan barang bukti itu kan ada di Polda Jatim, di Dittahti Polda Jatim. Waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejaksaan. Nah itu mengingat tempat, jadi itu dititipkan di Polda juga. Jadi itu ada penitipannya di Polda," ungkap Anggara.
Penitipan ini bukan tanpa alasan, Anggara menyebut hal ini dilakukan karena keterbatasan tempat yang dimiliki oleh Kejati Jatim.
"Kendaraan itu kalau secara yuridis tanggung jawab jaksa. Tapi untuk tempatnya kita menitipkan di Polda karena keterbatasan lahan, yang kedua keterbatasan tempat. Jadi sampai sekarang masih dititipkan di Polda," imbuhnya.
Selain itu, Anggara menyebut pihak Polda Jatim juga telah meminta agar kendaraan tersebut segera diambil, mengingat kasus MeMiles telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Anggara masih menunggu kasus ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Memang ada surat dari Polda mengingat perkara ini sudah diputus untuk meminta kepada jaksa mengambil barang bukti tersebut. Namun demikian, perkara ini belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap. jadi kalau belum berkekuatan hukum tetap, BB itu pun belum bisa dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan," pungkasnya.
(fat/fat)