Bos MeMiles Bebas di Pengadilan, Member Gugat Kepolisian

Round-Up

Bos MeMiles Bebas di Pengadilan, Member Gugat Kepolisian

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 07:33 WIB
Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles kini mencapai Rp 147 miliar. Sebelumnya ada tambahan Rp 3,5 miliar dari rekening Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit.
Duit sitaan kasus MeMiles (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani, Kamis (24/9) kemarin. Orang bernama panggilan Sanjay itu dinyatakan tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles.

Ada aset ratusan miliar rupiah yang disita Polda Jawa Timur. Ribuan member MeMiles berharap aset mereka dikembalikan.

"Ya aset harus dikembalikan ke PT Kam and Kam, sehingga MeMiles bisa jalan lagi memenuhi keinginan semua member sesuai dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)," ucap Ketua Komunitas Member MeMiles (KMM), Kemala Intan, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus MeMiles awalnya terbongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan empat tersangka lain. Kemudian polisi mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai kalangan artis hingga anggota Keluarga Cendana.

ADVERTISEMENT

Member menggugat proses hukum MeMiles. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Duduk sebagai penggugat sebanyak 28 member MeMiles.

Mereka menggugat Tergugat I Sanjay, Tergugat II Polda Jatim, dan Tergugat III Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah, yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

"Secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami seluruh penggugat, baik material maupun immaterial sebesar Rp 580.483.050.000.- (lima ratus delapan puluh milyar empat ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi petitum nomor 7.

Mereka juga menggugat Polda Jatim untuk membebaskan Sanjay. Harapan itu terkabul meski lewat jalur pidana, yaitu PN Surabaya memvonis bebas Sanjay pada Kamis (24/9) kemarin.

"Gugatan jalan terus," kata pejabat humas PN Jakut, Djuyamto, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9) kemarin.

Menurut Djuyamto, kasus di PN Surabaya dan PN Jakut memiliki ranah yang berbeda. Di PN Surabaya ke proses pidana, sedangkan di PN Jakut ranah perdata. Keduanya punya kewenangan masing-masing, dan bisa bertalian atau tidak tergantung alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Berpengaruh atau tidak tergantung apakah putusan di PN Surabaya dijadikan alat bukti di persidangan perdatanya. Apalagi kalau putusan PN Surabaya dimintakan kasasi. Kan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Djuyamto.

Hingga hari ini, jaksa masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima vonis bebas itu. Sebelumnya, jaksa menuntut Sanjay selama 5 tahu penjara.

Polda Jawa Timur selaku pihak tergugat II dalam gugatan member MeMiles menanggapi singkat saja.

"Gugat keperdataan bukan ranah saya tapi Pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (29/9) kemarin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads