Pemuda di Madiun Gadaikan 11 Mobil Sewaan untuk Bayar Kontrakan

Pemuda di Madiun Gadaikan 11 Mobil Sewaan untuk Bayar Kontrakan

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 21:55 WIB
Seorang pemuda di Madiun dibekuk polisi dalam kasus penggelapan kendaraan. Ia menggadaikan belasan kendaraan yang disewa.
Jumpa pers Polres Madiun/Foto: Sugeng Harianto/detikcom
Madiun - Seorang pemuda di Madiun dibekuk polisi dalam kasus penggelapan kendaraan. Ia menggadaikan belasan kendaraan yang disewa.

Pemuda ini yakni Alfino Sutya (24), warga Desa Gunungsari Kecamatan/Kabupaten Madiun. "Jadi tersangka ASD menyewa kendaraan dari perseorangan, digadaikan yang seolah miliknya pribadi. Tersangka masih bujangan belum menikah," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat rilis, Selasa (29/9/2020).

Terungkapnya kasus ini, kata Bagoes, atas laporan korban Krisna Surya Wijaya, warga Kecamatan Geger. Korban mengaku dirugikan karena kendaraannya yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Tersangka mengaku, ada 11 kendaraan sewaan baik mobil maupun sepeda motor yang digadaikan.

"Total pengakuan ada 11 kendaraan mobil dan sepeda motor, dari hasilnya menyewa dan digadaikan," kata Bagoes.

Menurut Bagoes, dalam penyelidikan polisi mengamankan barang bukti tujuh mobil dan satu sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil digadaikan dengan harga Rp 20 juta.

"Kendaraan roda 4 terdiri dari 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Daihatsu Sigra, 2 Suzuki Ertiga, 1 sepeda motor Yamaha Aerox," imbuh Bagoes.

Kepada polisi tersangka mengaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan rumah. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya dilarikan oleh tersangka, untuk segera melapor ke Polres Madiun. Yakni dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.