Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi Terbongkar di Surabaya

Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi Terbongkar di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 16:16 WIB
Dua pelaku penggelapan mobil di Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Dua pelaku penggelapan mobil antar provinsi diringkus polisi. Keduanya menyasar rental mobil mewah di Surabaya.

Kedua pelaku yakni Frans Arie Sutomo (40) dan Asep Hadian (38). Frans merupakan warga Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Surabaya. Sedangkan Asep asal Jalan Terusan Kopo, Pangauban, Ketapang, Bandung.

Mereka menggelapkan mobil Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner milik Garux Rent. Rental mobil tersebut berada di Jalan Kupang Gunung Barat 4, Surabaya.

Pemilik Garux Rent, Haris Pancoko melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, kasus tersebut diketahui pada pertengahan Juni.


"Kasus ini dilaporkan pada 15 Juni lalu. Pengelapan kendaraan bermotor dengan modus dengan cara merental. Kemudian dibawa kabur," kata Rendy kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

"Setelah ditindaklanjuti oleh Tim Anti Bandir Polsek Tegalsari, kedua pelaku ditangkap di kawasan Dukuh Kupang saat transaksi dengan temannya," terang Rendy.

Setelah menangkap keduanya pelaku, pihak kepolisian mengetahui bahwa mobil Pajero yang dibawa kabur sudah digadaikan kepada Asep Black dengan harga Rp 35 Juta. Warga Purwakarta itu saat ini menjadi DPO kepolisian Jawa Barat.

Sedangkan yang Fortuner digadaikan kepada Haji Unang (DPO) warga Soreang, Bandung. "Barang bukti ini kami amankan di Jawa Barat yakni di Purwakarta dan Soreang, Bandung," lanjut Rendy.


Rendy menambahkan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan penggelapan mobil mewah. Dengan sasaran rental mobil.

"Dari pengakuannya sudah empat kali. Semuanya sasarannya rental mobil," imbuh Rendy.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol L-1262-OQ dan satu unit Mitsubishi Pajero dengan nopol L-1612-HU. Kemudian ada pula bendel form order sewa kendaraan.

Atas kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, mereka akan dijerat pasal 378/ 372 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Yakni tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.