Polisi menangkap empat dari lima pelaku dalam kasus pengelapan mobil di Surabaya. Ada 23 mobil yang diamankan.
Para tersangka yakni JUN (35) dan FND (41) warga Sidoarjo. Lalu NSR (50) dan IWN (39) warga Surabaya. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Modus yang mereka gunakan yakni meminjam mobil dari rental dan tetangga. Setelah itu mobil mereka gadaikan dengan harga puluhan juta di berbagai daerah. Mereka sudah dua tahun menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolrestabes Surabaya Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan empat pelaku yang merupakan eksekutor dan penadah. Seorang pelaku lainnya saat ini masih DPO.
"Barang bukti yang kami amankan ada 23 unit mobil. Modus operasi yang mereka lakukan dengan cara merental. Dengan sistem harian, mingguan dan bulanan. Kemudian mobil ini digadaikan kepada pihak ketiga dengan nominal antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta satu mobil," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Sandi menjelaskan, terungkapnya kasus pengelapan mobil ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan mobilnya. Sedikitnya ada tiga laporan yang sudah masuk ke kepolisian.
Salah satu warga yang melaporkan yakni Yustiana warga Wiyung. Ia melaporkan mobil yang dipinjam pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri. Setelah korban berinisiatif melakukan pengecekan GPS, mobil tersebut terlacak di kawasan Sampang, Madura.
Beruntung polisi bergerak cepat kemudian mengamankan mobil tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, empat pelaku diamankan.
"Dari puluhan mobil yang diamankan, baru satu mobil yang berhasil teridentifikasi. Kebetulan korbanya ada di sini. Makan akan kami kembalikan kepadanya," ujar Sandi.
Sedangkan untuk puluhan mobil lainnya, polisi akan bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan pengecekan unit mobil. Mulai dari nomor rangka hingga pencocokan plat nomor. Sebab puluhan mobil ini menggunakan plat nomor palsu.
"Sehingga nanti bisa tahu, asal usul mobil ini semuanya," sambung Sandi.
Yustiana menangis terharu ketika Sandi memberikan kunci mobil miliknya yang sejak November 2019 hilang. "Sangat senang, sangat berterima kasih dengan bapak-bapak polisi," kata Yustiana.
Akibat aksi kejahatannya, empat tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.