Bule Belanda Pembunuh Mantan Istri di Banyuwangi Divonis 14 Tahun Penjara

Bule Belanda Pembunuh Mantan Istri di Banyuwangi Divonis 14 Tahun Penjara

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 18:09 WIB
pembunuhan di banyuwangi
Sidang vonis bule Belanda yang digelar secara virtual (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

WN Belanda Hendrik Tibboel (56), pelaku pembunuhan mantan istrinya Nur Hofiani (42), divonis 14 tahun penjara. Tibboel terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan. Dengan vonis itu, pengacara Hendrik langsung meminta banding.

Sidang vonis Hendrik dilakukan secara virtual, Selasa (29/9/2020). Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Banyuwangi, sementara terdakwa dan pengacara berada di Lapas Kelas II A Banyuwangi.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendrik Tibboel dengan hukuman 14 tahun penjara. Terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim.

Vonis terdakwa Hendrik Tibboel lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Putusannya 14 tahun penjara, tuntutan kami 15 tahun," ujar Agus Suhairi, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus menyebut putusan ini didasarkan pada dakwaan kedua. Terdakwa Tibboel dianggap telah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

"Karena pembunuhan itu dilakukan spontanitas," tegas jaksa kelahiran Banyuwangi ini.

Agus menambahkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan ini. Pertama, korban merupakan mantan istri Tibboel, dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.

Mengenai sikapnya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Agus mengaku masih belum mengambil keputusan apakah menerima ataukah melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami masih fikir-fikir selama seminggu untuk menentukan sikap," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Hendrik Tibboel, Eny Setyowati mengatakan, pihaknya langsung mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun itu. Menurutnya, vonis tersebut terlalu berat bagi terdakwa.

Pengajuan banding itu dikarenakan beberapa hal. Di antaranya, selama penyidikan hingga persidangan tidak disediakan juru bahasa atau penerjemah, karena terdakwa adalah warga negara asing (WNA). Selain itu juga tidak dihadirkan ahli kejiwaan forensik serta visa terdakwa sudah habis masa berlakunya alias overstay. Selain itu, terdakwa Hendrik Tibboel diketahui mengidap positif HIV/AIDS.

"Dari beberapa hal yang memberatkan itu kami minta banding," pungkasnya.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 23 Desember 2019 lalu. Korban, Nur Hofiani, warga Kelurahan Penganjuran Banyuwangi, datang ke rumah mantan suaminya itu di Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro. Pada saat itu, Hendrik menagih sejumlah uang yang dipinjam oleh korban. Namun bukannya dibayar, mantan istri WN Belanda itu malah membuka rok.

Hendrik menolak tawaran korban dan tetap bersikukuh meminta agar korban membayar hutangnya. Bule asal Belanda tersebut semakin emosi, gara-gara korban tidur di ranjang kamarnya.

Hendrik sempat mondar-mandir keluar kamar untuk mencari seutas tali. Namun yang ditemukan adalah kabel USB. Kabel USB tersebut selanjutnya digunakan Hendrik untuk menjerat leher korban hingga tewas. Hendrik mengaku melakukan pembunuhan itu lantaran dalam kondisi mabuk miras dan obat penenang.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.