Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan dari data selama dua Minggu, jumlah Operasi Yustisi yang dilakukan mencapai 35.969 kegiatan. Dari sini, ada 19.385 masyarakat melanggar hukum yang terkena sanksi denda administrasi.
"Untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda administrasi ada 19.385 orang dengan nilai denda Rp 838.426.000," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Truno menambahkan kebanyakan masyarakat yang melanggar Prokes yakni tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.
Sementara itu, untuk jumlah pelanggar yang mendapat teguran, Truno menyebut ada 426.332 orang. Rinciannya, ada 328.161 yang mendapat teguran lisan dan 98.171 mendapat teguran tertulis.
"Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 78.769 orang," imbuh Truno.
Selain itu, Truno menambahkan ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan yang disita KTP ada 8.441 orang dan sanksi kurungan ada satu orang.
Di kesempatan yang sama, Truno mengimbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah dan Forkopimda. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Tonton video 'Terkumpul 1,7 Miliar Terkumpul Selama 15 Hari Operasi Yustisi':
(hil/iwd)