Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari mengatakan besaran nilai denda Rp 4,6 juta ini didapatkan sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 pada 14 September lalu. Uang denda sebesar itu, kata Safari, akan disetorkan ke kas daerah.
"Sejak hari pertama pada 14 September lalu hingga saat ini denda administratif yang terkumpul sebesar Rp 4,6 juta dan akan disetorkan ke kas daerah," kata Safari kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Untuk sanksi non yustisial, lanjut Safari, hingga saat ini petugas gabungan telah menindak sebanyak 441 warga dengan teguran lisan, 6 warga dengan peringatan tertulis dan 31 warga yang menjalankan sanksi kerja sosial.
"Untuk sanksi yustisial petugas telah menindak setidaknya 117 warga," ungkapnya.
Safari menjelaskan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan ini telah digelar di berbagai titik lokasi di Lamongan sejak 14 September dan dilakukan oleh tim gabungan dengan menyasar warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Pihaknya, tandas Safari, akan terus menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini secara rutin dan berkesinambungan.
"Harapannya dengan digelarnya operasi yustisi secara rutin diharapkan tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin patuh dan sadar, sehingga pandemi yang melanda Indonesia, khususnya di Lamongan bisa segera berakhir," imbuhnya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan petugas akan memberikan sanksi bagi pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan. Sanksi tersebut, menurut Harun, mulai dari teguran lisan, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Selain itu petugas juga memberikan contoh bagaimana cara menggunakan masker yang benar, cara mencuci tangan yang benar, serta cara etika bersin dan batuk yang benar," kata Harun seraya menambahkan agar petugas selalu humanis dalam melaksanakan teguran kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan. (iwd/iwd)