Bos MeMiles Divonis Bebas, Sidang Gugatan Rp 580 Miliar Tetap Jalan

Bos MeMiles Divonis Bebas, Sidang Gugatan Rp 580 Miliar Tetap Jalan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 13:31 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi sidang (Foto: dok. Reuters)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Di sisi lain, member MeMiles menggugat Polda Jatim dkk sebesar Rp 580 miliar. Apakah putusan PN Surabaya berpengaruh ke sidang di PN Jakut?

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Duduk sebagai penggugat sebanyak 28 member MeMiles. Mereka menggugat Tergugat I Sanjay, Tergugat II Polda Jatim, dan Tergugat III Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah, yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan jalan terus," kata pejabat humas PN Jakut, Djuyamto, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Menurut Djuyamto, kasus di PN Surabaya dan PN Jakut memiliki ranah yang berbeda. Di PN Surabaya ke proses pidana, sedangkan di PN Jakut ranah perdata. Keduanya punya kewenangan masing-masing, dan bisa bertalian atau tidak tergantung alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Berpengaruh atau tidak tergantung apakah putusan di PN Surabaya dijadikan alat bukti di persidangan perdatanya. Apalagi kalau putusan PN Surabaya dimintakan kasasi. Kan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Djuyamto.

Hingga hari ini, jaksa masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima vonis bebas itu. Di mana jaksa menuntut Sanjay selama 5 tahu penjara.

"Bisa saja putusan kasasinya berubah tidak sesuai putusan PN Surabaya," pungkas Djuyamto.

Kasus MeMiles awalnya dibongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan 4 tersangka lain. Kemudian Polda memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor, mulai kalangan artis hingga Keluarga Cendana.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles, yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar.

Selain Keluarga Cendana, 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya. Namun pada 24 September 2020, PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.

"Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dengan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk perkara ini. Truno menambahkan, jika putusan sudah inkrah, pihaknya akan memutuskan apakah penyidikan TPPU MeMiles dilanjutkan atau tidak.

"Kan masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkrah dulu," kata Truno saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Senin (28/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads