Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengembangkan kasus ini dengan dugaan pidana pencucian uang. Karena, polisi menemukan banyak aset, di antaranya berupa kendaraan bermotor, emas, barang elektronik, lahan hingga bangunan. Polisi pun melakukan penelusuran seluruh aset perusahaan yang dikelola terdakwa Sanjay dalam PT Kam and Kam.
"Kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU," kata Gidion saat perkara masih proses penyidikan April lalu.
Penyidikan TPPU ini baru bisa dilakukan jika perkara pokoknya terkait investasi bodong terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias inkracht di pengadilan. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti melakukan investasi bodong dan dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita dalam kasus MeMiles. Yakni berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.
(sun/bdh)