Upaya pemberantasan peredaran narkoba melibatkan elemen masyarakat ditandai dengan deklarasi bersama Kabupaten Mojokerto Antinarkoba. Deklarasi di aula STIKES PPNI tersebut dihadiri Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kepala BNNK AKBP Suharsi, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kepala Lapas Wahyu Susetyo serta perwakilan Pemkab Mojokerto.
Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama memimpin pembacaan naskah deklarasi. Mereka berkomitmen memerangi penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto bebas narkoba. Naskah deklarasi lantas ditandatangani bersama.
"Ini upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba dengan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh pemuda. Karena di tengah pandemi Corona, masih saja ditemukan kasus-kasus narkoba. Peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto masih cukup tinggi," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan usai deklarasi, Jumat (25/9/2020).
Melalui deklarasi ini, Dony berharap elemen masyarakat membantu pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto. Para agen perubahan di masing-masing wilayah diminta memberikan informasi kepada Polres Mojokerto atau BNNK jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Agen-agen perubahan di semua wilayah yang akan memberi informasi ke polisi dan BNNK. Selanjutnya penegak hukum melakukan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum," terangnya.
Kalangan pemuda juga diharapkan membantu pemerintah melakukan sosialisasi ke kalangan pelajar tentang bahaya narkoba. Karena narkoba sudah menjalar ke kalangan pelajar di Bumi Majapahit.
"Para pengedar dan bandar narkoba kami ultimatum, jangan merusak generasi bangsa. Kami tidak main-main menindak para pengedar dan bandar untuk memutus peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto," tandas Dony. (iwd/iwd)