Pelaku adalah Khoirul Anam (29), warga Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri mengatakan pelaku menyasar emak-emak yang naik motor dan menaruh HP atau barang berharga lainnya yang disimpan pada dashboard sepeda motor yang dikendarai saat jalanan terlihat sepi.
"Iya ini satu pelaku ditangkap setelah melalui perkembangan hasil laporan dari korbannya. Ini masih kita kembangkan," ujar Yoan kepada detikcom, Kamis ( 24/9/2020).
Korban terakhir adalah FA, warga Desa Karangtengah. Saat itu pelaku membuntuti korban di jalan yang sepi. Ia langsung ditempel dan dipepet oleh pelaku. HP yang ditaruh di dasboard sepeda motornya diambil paksa oleh pelaku.
"Pelaku menabrak betis korban hingga sepeda motor korban sempat oleng ke kanan hingga hampir terjatuh. Setelah penjambretan korban langsung lapor ke polsek setempat," Yoan.
Saat dilacak, keberadaan HP korban ternyata berada di Gresik. HP korban ternyata telah dijual pelaku melalui perantara. Pembeli handphone, M Abdul Malik mengaku membeli handphone melalui online dari Samadi warga Jatirogo.
Dari Samadi, diketahui HP itu dibei dari pelaku. Pelaku pun akhirnya dibekuk. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 dosbook, 1 handphone, satu unit sepeda motor, helm, dan seperangkat pakaian.
Pelaku sendiri sudah beraksi di empat TKP berbeda. Pertama di Jalan Raya Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, dan Jatirogo-Sale.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 9 tahun," pungkas Yoan. (iwd/iwd)