Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo menjalani sidang Tipiring. Sidang digelar di GOR Tennis Indoor, Jalan Pahlawan.
Ratusan pelanggar protokol kesehatan itu berasal dari 18 kecamatan di Sidoarjo. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu. Namun apabila mereka tidak mampu membayar denda, akan ditahan selama tiga hari.
"Hari ini awal sidang yang terjadwal bagi warga Sidoarjo yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan. Warga yang menjalani sidang hari ini sekitar 733 pelanggar," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji di lokasi sidang, Kamis (24/9/2020).
Sumardji menambahkan, pihaknya bersama dengan petugas gabungan telah mengadakan razia yustisi mulai 14 September lalu. Hingga saat ini, ada seribu lebih warga yang terjaring razia protokol kesehatan tersebut.
"Dalam razia itu ada sidang yang terjadwal, dan ada sidang di tempat. Untuk Sidang di tempat dijadwalkan hari Senin. Namun lokasi razia berpindah-pindah," tambah Sumardji.
Meski saat ini Sidoarjo sudah masuk zona oranye COVID-19, pihaknya meminta warga tidak lengah dan terus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bisa segera menjadi zona hijau.
"Sampai saat ini kami sudah jarang menjumpai warga Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan. Terutama di jalan-jalan, meski begitu kami terus akan menggiatkan razia tersebut," jelas Sumardji.
Di tempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo Muhklis mengatakan, dalam sidang perdana bagi pelanggar protokol kesehatan ini disiapkan dua hakim. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu.
"Tapi bagi mereka yang tidak mampu membayar akan langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan, dipindahkan selama tiga hari," pungkas Muhklis.