Salah satu paslon Pilkada Sidoarjo, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik belum ditetapkan oleh KPU. Paslon yang diusung PDIP dan PAN ini baru akan ditetapkan pada 28 September mendatang.
Keterlambatan itu terjadi karena proses pemeriksaan kesehatan paslon ini baru dilakukan pada 21 September lalu. Termasuk verifikasi berkas calon.
Menurut Ketua KPU Sidoarjo M Iskak, itu terjadi karena paslon tersebut terpapar COVID-19. Sehingga harus menjalani isolasi mandiri dan mengalami keterlambatan dalam melanjutkan tahapan pencalonan.
"Setelah awal pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 dan harus menunggu masa isolasi," kata Iskak kepada wartawan di Kantor KPU Sidoarjo, Rabu (23/9/2020).
Kemudian hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas paslon dan akan berlangsung selama dua hari ke depan. Setelah itu berkas akan dikembalikan kepada paslon jika perlu dilakukan perbaikan. Perbaikan bisa dilakukan sampai tanggal 27 September.
Itu artinya, Kelana-Dwi baru akan ditetapkan sebagai peserta Pilkada Sidoarjo pada 28 September, jika dari hasil tes kesehatan dan verifikasi administrasinya sudah tidak ada persoalan.
Kalau ada persoalan kesehatan dari dokter, calon harus diganti dari partai pengusung. "Namun (bila) syarat pencalonan tidak memenuhi syarat, berarti calon tersebut akan gugur," imbuh Iskak.
Sementara hari ini, KPU Sidoarjo menetapkan dua paslon Pilkada Sidoarjo. Yakni paslon Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar dan Ahmad Muhdlor Ali-Subandi.