KPU Trenggalek mewajibkan seluruh tamu undangan pengundian nomor urut pasangan kepala daerah di Pilkada 2020 melakukan tes swab dan negatif COVID-19. Sebelumnya pendaftaran calon kepala daerah sempat ada seorang kandidat positif COVID-19.
Dampaknya KPU Trenggalek harus memperpanjang tahap tes kesehatan guna memfasilitasi penyintas COVID-19. Beruntung kandidat yang sebelumnya dinyatakan terpapar COVID-19 itu segera sembuh dan negatif. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum tanggal penetapan calon.
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, mengatakan syarat wajib tes swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dilakukan sesuai dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Trenggalek. Selain itu petugas KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, guna meminimalisir potensi penyebaran virus Corona.
"Pengundian nomor urut besok 24 September 2020, kami laksanakan pukul 13.00 WIB di Hotel Hayam Wuruk. Di pengundian, kami direkomendasikan gugus tugas harus swab, difasilitasi pemkab," kata Gembong di kantor KPU Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo KM 3, Kranding, Tamanan, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, KPU juga membatasi jumlah peserta yang hadir. Masing-masing paslon kepala daerah hanya diperkenankan membawa 20 orang. Untuk menghadapi tahapan pilkada tersebut puluhan pegawai dan komisioner KPU Trenggalek telah menjalani pemeriksaan swab di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Kemarin kami sudah swab, untuk KPU ada sekitar 30 orang. Hasilnya hari ini keluar," ujar Gembong.
Pesta demokrasi Trenggalek tahun ini diikuti oleh dua paslon yakni petahana Mochammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara yang diusung tujuh partai politik PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura dan PPP. Dan pasangan Alfan Rianto-Zaenal Fanani diusung PKB dan PKS.
Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan melalui rapat pleno di kantor KPU Trenggalek yang dihadiri seluruh komisioner KPU dan dua komisioner Bawaslu Trenggalek. Sedangkan paslon maupun partai pengusung tidak diundang dalam pleno internal itu.
Sementara Komisioner Bawaslu Trenggalek Triono Alfata memberikan masukan kepada KPU agar benar-benar memastikan seluruh tahapan pencalonan, verifikasi hingga perbaikan telah dijalankan dengan benar. Sehingga penetapan tersebut dinyatakan sah dan tidak cacat prosedur.
"Kami wanti-wanti KPU, jangan sampai ada prosedur yang kurang, karena kalau sampai ada yang kurang, akan timbul masalah," kata Fata.