Tiga calon kepala daerah di Jawa Timur yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020 dinyatakan sembuh. Sebelumnya, calon dari Sidoarjo, Surabaya dan Trenggalek sempat positif COVID-19.
Anggota Bidang Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menyebut ketiganya telah melakukan swab ulang. Usai dinyatakan sembuh, mereka langsung menjalani tes kesehatan.
"Ketiga-tiganya sudah dinyatakan sembuh dan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Insan di Surabaya, Senin (21/9/2020).
Insan menambahkan hari ini merupakan jadwal calon dari Sidoarjo yang melakukan tes kesehatan. Sedangkan dua calon lainnya sudah lebih dahulu tes usai dinyatakan sembuh.
"Yang awal itu, yang dari Trenggalek sudah dulu dia. Kemudian Surabaya sudah. Hari ini terakhir Insyaallah Sidoarjo yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh dan hari ini melakukan pemeriksaan kesehatan," papar Insan.
Sementara untuk tahapan penetapan calon yang rencananya dilangsungkan pada 23 September, Insan menyebut di Trenggalek bisa dilakukan bersamaan dengan calon lain. Hal ini karena hasil pemeriksaan kesehatannya sudah rampung.
Sedangkan untuk penetapan di Sidoarjo, Insan menyebut ada kemungkinan penetapan bakal calon tak bisa digelar bersamaan. Lantaran menunggu keluarnya hasil tes kesehatan.
"Itu yang menetapkan kabupaten kota masing-masing. Kalau di Trenggalek, laporan yang saya terima, dia bisa bersamaan waktunya. Karena sudah lama pemeriksaan kesehatannya. Tapi kalau Sidoarjo sepertinya tidak bisa bersamaan. Saya belum cek tahapan yang pasti dari Sidoarjo kapan akan menetapkan pasangan calon yang terkonfirmasi positif. Yang jelas tidak mungkin bersamaan kalau Sidoarjo," papar Insan.
Sebelumnya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan jika kandidat yang dinyatakan positif COVID-19 belum juga sembuh, pihaknya akan melakukan perubahan tahapan.
"Kami lihat dulu kondisi pasien, kalau sampai tanggal 21 atau 22 belum bisa dilakukan tes kesehatan karena masih positif, maka akan dilakukan perubahan tahapan," ujar Anam, Kamis (10/9).
Perubahan tahapan itu nantinya akan memberikan ruang bagi kandidat penyintas COVID-19 untuk menjalani tes kesehatan susulan. KPU memastikan meski dinyatakan positif COVID-19, tidak serta merta menggugurkan pencalonannya.
Sedangkan untuk pasangan kandidat yang telah menjalani tes kesehatan dan dan dinyalakan sehat secara fisik dan mental maka akan tetap dilakukan penetapan pada 23 September.
"Kalau yang pasangannya positif belum bisa ditetapkan, harus menunggu negatif dan tes kesehatan," jelasnya.