Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi membenarkan pihaknya telah menahan IR. Menurut Yugo, penahanan tersebut dilakukan agar penyelesaian perkara tersebut lebih efisien.
"Tadi juga ada permohonan dari PH-nya (Penasihat Hukum) untuk penangguhan penahanan, tetapi karena tim menilai lain, yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP dan kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Yugo kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Yugo menambahkan seiring dengan pengembangan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Untuk penentuan tersangka lain belum cukup alat buktinya. Tapi kemungkinan-kemungkinan itu nanti kemungkinan akan muncul di persidangan," tuturnya.
Yugo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Tipikor. Penahanan terhadap IR sendiri dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (16/10) Kejari Lamongan telah menetapkan bendahara KPU Lamongan, IR sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015. Kejari beranggapan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang bisa menjerat IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 senilai kurang lebih Rp 1 miliar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini