Pemkot Surabaya akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Namun bagi pelanggar di bawah umur ada sanksi lain.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap, diterapkannya sanksi denda dapat menyadarkan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Baik secara perorangan maupun tempat usaha.
"Kita harapkan efektif gitu. Karena selama ini denda (sanksi) push up, kemarin kita dianjurkan untuk denda saja dari pusat," kata Risma kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sedap Malam, Kamis (17/9/2020).
Menurut Risma, perubahan Perwali hanya mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya. Baik denda untuk pelanggar perorangan maupun untuk pelaku usaha.
"Itu tadi perubahan untuk denda. Sudah (diterbitkan) sebentar lagi diedarkan. Aku lupa nanti tak cek lagi, iya (denda) Rp 200 ribu," ungkap Risma.