Ada Sanksi Khusus Bagi Pelanggar Protkes Surabaya yang Masih di Bawah Umur

Ada Sanksi Khusus Bagi Pelanggar Protkes Surabaya yang Masih di Bawah Umur

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 17:12 WIB
Pemkot Surabaya akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Namun bagi pelanggar di bawah umur ada sanksi lain.
Wali Kota Risma/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Pemkot Surabaya akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Namun bagi pelanggar di bawah umur ada sanksi lain.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap, diterapkannya sanksi denda dapat menyadarkan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Baik secara perorangan maupun tempat usaha.

"Kita harapkan efektif gitu. Karena selama ini denda (sanksi) push up, kemarin kita dianjurkan untuk denda saja dari pusat," kata Risma kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sedap Malam, Kamis (17/9/2020).

Menurut Risma, perubahan Perwali hanya mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya. Baik denda untuk pelanggar perorangan maupun untuk pelaku usaha.

"Itu tadi perubahan untuk denda. Sudah (diterbitkan) sebentar lagi diedarkan. Aku lupa nanti tak cek lagi, iya (denda) Rp 200 ribu," ungkap Risma.

Kemudian untuk tempat usaha, Risma juga menyampaikan ada sanksi evaluasi izin usaha. "Kalau perusahaan, kalau dia punya izin nantinya perilakunya izin juga gitu dievaluasi perizinan. Meskipun nanti misalkan tutup beberapa hari, tapi lakukan itu (penindakan). Tapi Alhamdulillah kalau perusahaan selama ini, saya lihat laporannya camat, lurah juga turun, di industri relatif tertib," lanjut Risma.

Risma juga meminta Satpol PP Kota Surabaya terus intens melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah wilayah. "Satpol PP itu turun terus. Jadi kita pantau daerah-daerah yang rawan. Karena sekali lagi, kita pengen, terutama saya ingin segera memutus ini (penyebaran COVID-19). Karena kalau terlalu lama capek sekali, terus biaya yang kita keluarkan juga besar sayang sekali gitu, kalau uangnya dipakai itu," lanjut Risma.

Sedangkan untuk pelanggar di bawah umur, Risma menyampaikan ada sanksi yang berbeda. Yakni berupa sanksi sosial.

"Oh ya nanti sanksinya beda itu, pasti beda sudah kita pikirkan itu. Nanti mungkin memberi makan lansia, ngasih makan orang gila (di Liponsos Keputih)," pungkas Risma.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.