Polisi memanggil yayasan dan kontraktor terkait kecelakaan kerja di proyek RSI Unisma. Sebab, peristiwa lift jatuh itu menewaskan 4 pekerja.
"Kami akan memanggil pihak yayasan Unisma maupun kontraktor. Kemungkinan dalam minggu ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratasa Guspitu, Kamis (17/9/2020).
Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengantongi identitas pelaksana proyek, yaitu PT Dwi Ponggo Seto, yang disebut beralamat di Ponorogo. "Surat panggilan sudah kami kirimkan," imbuh Azi.
Menurut Azi, pemanggilan pihak yayasan untuk menggali keterangan seputar proyek yang dikerjakan. Mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga sampai penunjukan pemenang tender.
"Kan yayasan yang melelang, proses tendernya bagaimana. Itu yang tengah kita dalami," tuturnya.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga menunggu hasil olah TKP oleh Tim Labfor, yang sudah digelar satu hari setelah kejadian. Dalam olah TKP, Labfor juga mengamankan beberapa barang bukti untuk diselidiki.
"Kita juga menunggu hasil penyelidikan Labfor, saat olah TKP sejumlah barang bukti ikut dibawa. Yakni kabel seling dan rangka lift," ungkap Azi.
Penyidik menyiapkan jeratan pidana, apabila dalam kecelakaan kerja tersebut ditemukan adanya kelalaian. Pasal yang dikenakan yakni 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Apabila terbukti ada kelalaian, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP," tegas Azi.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung RSI Unisma menelan korban jiwa pada 8 September lalu. Empat pekerja tewas setelah terjatuh dari lantai empat gedung yang tengah dalam pembangunan. Sementara enam orang pekerja lainnya mengalami luka berat dan satu pekerja selamat.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat para pekerja akan naik ke lantai lima. Saat itu mereka menumpangi lift proyek. Namun ketika sampai di lantai empat, tiba-tiba seling lift putus dan jatuh.