Pendatang yang Menginap Lebih dari 3 Hari di Surabaya Wajib Tes Swab

Pendatang yang Menginap Lebih dari 3 Hari di Surabaya Wajib Tes Swab

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 22:24 WIB
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara/Foto file: Esti Widiyana
Surabaya -

Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan wajib tes swab bagi pendatang yang menginap lebih dari tiga hari. Terkait kebijakan itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran.

"Nantinya Pemerintah Kota Surabaya akan menyampaikan surat edaran kebijakan ini (tes swab bagi pendatang)," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (16/9/2020).

"Alhamdulillah dengan terkendalinya pandemi COVID-19 di Kota Surabaya ini, tentu kita harus kontrol lagi jangan sampai mengendurkan pengawasan. Salah satu memberikan fasilitas di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah). Ini masih disiapkan surat edarannya," lanjut Febri.

Febri menambahkan, surat edaran tersebut akan mengatur tata cara pekerja dari luar Kota Surabaya, yang akan menginap atau tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Salah satunya meminta kerja sama dengan pihak pengelola (seperti perusahaan atau hotel) untuk melaporkan dan pendataan tamu yang berkunjung.

Surat edaran terkait kebijakan tes swab bagi pendatang akan diedarkan ke pengelola untuk diteruskan ke satgas masing-masing. Dengan begitu pihak pengelola bisa meminta bantuan tes swab ke Pemkot Surabaya atau ke Labkesda secara langsung.

"Ini bentuk perlindungan dan kemudahan dari pemerintah Kota Surabaya. Kalau ada Satgas COVID-19 di hotel maupun penginapan tersebut, mereka orang yang dari luar kota Surabaya di penginapannya apabila ada yang lebih dari tiga hari, misalnya ada 20 orang minta di-swab dari teman-teman Labkesda akan mendatangi akan melakukan pemeriksaan, itu misalnya orang yang dinas dari luar Kota Surabaya dengan berbiaya Rp 125 ribu," ungkap Febri.

Sedangkan untuk warga luar kota yang akan menginap di rumah kerabatnya di Surabaya lebih dari tiga hari, pihak keluarga bisa melapor ke Ketua RT/RW setempat. Nantinya dengan laporan itu, bisa meminta tes swab ke pihak Pemkot Surabaya.

"Surat keterangannya bisa difotokan, seperti ini surat keterangan selama beberapa hari tinggal di Surabaya," ungkap Febri.

Meski surat edaran belum dikeluarkan Pemkot Surabaya, RT/RW maupun pengelola usaha penginapan atau hotel bisa memberikan keterangan untuk warga Surabaya yang memiliki riwayat bepergian ke luar kota atau ke daerah rawan COVID-19. Yang bersangkutan bisa langsung meminta tes swab di Labkesda yang berada di Gayungan. Atau ke Puskesmas setempat tanpa dipungut biaya.

"Silakan untuk melindungi keluarga kita atau warga Surabaya. Silakan swab dulu ke Labkesda gratis dengan membawa KTP saja," pungkas Febri.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.