Pemkot Surabaya tengah mematangkan perubahan Perwali, terkait sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker. Ada kemungkinan, sanksi untuk perorangan ada di kisaran Rp 250 ribu.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, perubahan Perwali akan dirampungkan dalam satu pekan ke depan. "Secepatnya (selesai), siap dalam minggu ini," kata Ira kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Ira kemudian menyampaikan gambaran soal besaran sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Baik sanksi untuk perorangan maupun tempat usaha. Menurutnya, sanksi denda tidak akan jauh berbeda dengan Pergub No 53 Tahun 2020.
"Kalau perorangan maksimal Rp 250 ribu, tapi untuk pelaku usaha dia melanggar beberapa ketentuan, tidak menerapkan physical distancing terhadap usahanya dikenakan, ada yang UKM sekian, ada beberapa lah tahapannya. Kita tidak jauh-jauh dari Pergub, langsung Rp 250 ribu itu sanksi administrasi," ungkap Ira.
Menurutnya, soal nominal denda bagi pelanggar perorangan belum seratus persen ditetapkan. Masih ada norma-norma yang perlu didiskusikan.
"Oh belum, masih proses kita, karena ada beberapa norma yang perlu kita diskusikan lagi," tambah Ira.
Pihaknya sudah mengelar rapat secara maraton membahas Perwali di kantor BPBD. Menurutnya, ada beberapa hal krusial yang dilakukan pembahasan kembali. Yakni terkait mekanisme dan tata cara penerapan sanksinya.
"Itu masih kita bahas terkait pengenaan sanksinya. Kalau sanksi administrasi bisa langsung dikenakan di tempat. Tapi nanti karena kita sudah punya Perda juga, Perda Trantibum, kita masukkan di bidang kesehatan nanti, tindak pidananya bisa dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan). Untuk sanksi administrasi bisa dikenakan di tempat," lanjut Ira.
Sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker juga berlaku bagi warga luar kota yang masuk ke Surabaya. Menurutnya, kemungkinan sanksi denda itu akan berlaku perorangan, termasuk bagi anak di bawah umur.
"Setiap orang, bunyinya (Perda) setiap orang. Ya iyalah (termasuk warga luar Kota Surabaya). Karena kita masuk di wilayah Surabaya, penegak Perdanya ya Satpol PP. Jadi sanksi administrasi ada beberapa pilihan, ada sanksi denda, sanksi moral yang membersihkan nanti tergantung pelaksanaannya. Kan pilihan," pungkas Ira.