KPU Blitar Temukan Nama Paslon di Ijazah dan KTP Beda, Kok Bisa?

KPU Blitar Temukan Nama Paslon di Ijazah dan KTP Beda, Kok Bisa?

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 12:37 WIB
kpu blitar
Foto: Erliana Riady
Blitar -

KPU Kabupaten Blitar meminta bapaslon yang lolos verifikasi administrasi melengkapi keabsahan dokumen. Mereka hanya diberi waktu dua hari dan harus diserahkan pada tanggal 16 September mendatang.

Hari ini, KPU Kabupaten Blitar memberitahukan hasil verifikasi adminitrasi persyaratan calon bupati dan wakil Bupati Blitar 2020. Agenda ini juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Blitar dan kedua bapaslon. Kedua bapaslon dinyatakan lolos, namun dengan catatan.

"Dua-duanya lolos. Namun ada yang perlu diperbaiki terkait keabsahan dokumen," jawab Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso kepada detikcom, Selasa (14/9/2020).

Melihat dokumen persyaratan bapaslon yang diposting di situs resmi KPU Kabupaten Blitar, ada perbedaan nama ijazah SMA paslon Marhaenis Urip Widodo dan HR Santoso.

Marhaenis adalah petahana yang mendaftar sebagai calon wakil bupati bersama Rijanto sebagai calon bupati. Mereka diusung PDIP dengan koalisi besarnya, yakni Gerindra, PPP, Demokrat, Nasdem dan Golkar.

Pada ijazah SMA swasta 17 Kodya Blitar, tertulis nama Henis Urip Widodo. Sementara di KTP, nama yang bersangkutan tertulis Marhaenis Urip Widodo. Terkait perbedaan itu, Hadi menyatakan telah ada dokumen penetapan dari Pengadilan Negeri Blitar, jika memang ada perubahan nama.

"Sejak Pak Henis maju di Pilbup 2015 dokumen itu sudah disertakan. Jadi memang ada penetapan dari pengadilan jika namanya berubah. Semula Henis Urip Widodo menjadi Marhaenis Urip Widodo," jelasnya.