Wajib Punya, Warkop dan Angkringan di Surabaya Diminta Segera Urus SIUP

Wajib Punya, Warkop dan Angkringan di Surabaya Diminta Segera Urus SIUP

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 22:37 WIB
warkop di jalan gunungsari masih buka
Warkop di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Pemilik warung kopi (warkop) atau kafe diimbau segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebab, Pemkot Surabaya akan mempermudah proses pengurusan perizinan.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya mendorong warga Kota Pahlawan yang memiliki usaha warkop agar mengurus izin SIUP. Akan ada fasilitas kemudahan dalam proses perizinan.

"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy, Senin (14/9/2020).

Namun, kemudahan proses SIUP ini khusus warga Surabaya saja. Selain warga Surabaya, pemkot tidak memberikan izin.

"Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," jelasnya.

Tak hanya warkop atau kafe, mulai hari ini angkringan juga diharuskan mengurus SIUP. Jika tidak memiliki izin, Satpol PP akan menindak tegas.

"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," ujarnya.

Untuk mengurus SIUP dapat dilakukan dua cara, mendatangi langsung ke Mal Pelayanan Publik Siola dan bisa secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id. Warkop cukup urus SIUP saja, syaratnya pakai KTP, pas fpto 3x4 satu lembar, materai Rp 6.000 dan diproses satu jam lalu selesai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah bila memiliki perangkat yang mendukung. Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.

"SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai," kata Taswin.

Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat. "Kita layani yang warga Surabaya, yang bukan warga Surabaya tidak kita layani. Mulai hari ini bisa, bisa melalui kelurahan atau kecamatan. Bisa juga di dinas nanti langsung diproses. Kalau pemohon ada handphone bisa langsung di-print sendiri," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.