"Karena kalau antre di pengadilan itu lama, parkirannya susah, terutama yang ringan-ringan. Misal ngurus perubahan nama kayak gitu kan lebih muda dengan ini kita fasilitasi supaya warga lebih mudah untuk mengakses itu. Ganti nama, butuh clearing," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota, Selasa (10/3/2020).
Nantinya, jika pojok e-Court dan Eraterang yang ada di Siola berjalan lancar akan di buka di tiap kecamatan atau kelurahan. Sehingga warga lebih dekat dan tidak terlalu jauh.
"Mudah-mudahan Maret bisa berjalan. Harus ditraining nunggu untuk pembukaan pelayanan nanti ngundang dari pusat," ujarnya.
Kepala PN Surabaya Nursyam mengatakan ada beberapa hal yang bisa diselesaikan lewat e-court. Sehingga warga Surabaya tak perlu repot datang ke PN Surabaya.
"E-Court adalah pendaftaran gugatan, bantahan, permohonan, gugatan sederhana melalui elektronik. Sedangkan Eraterang adalah permohonan surat keterangan secara elektronik," jelasnya.
Nursyam menjelaskan tujuan dibuatnya online untuk mempermudah masyarakat Surabaya dalam mengajukan gugatan. Hanya melalui online nantinya prosesnya akan lebih cepat dan tak perlu ke pengadilan.
"Selain lebih cepat dan mudah, biaya juga lebih ringan. Kalau biasanya mengajukan permohonan secara manual akan di kenakan Rp 528 ribu. Kini dengan e-Court hanya kena Rp 127 ribu. Sedangkan Eraterang dikenakan PNBP hanya Rp 10 ribu dan itu bayarnya langsung ke rekening bank," urainya.
Nursyam menilai ditempatkanya pojok e-Court dan Eraterang di Mal Pelayanan Publik karena di sana adalah tempat untuk melayani masyarakat. Sehingga masyarakat tak perlu kebingungan.
"Sebagai contoh jika masyarakat nanti mau ganti nama dari dukcapil, langsung saja di situ, mendaftar. Nanti tinggal nunggu email. Kapan disidang dan selesai," katanya.
Rencananya, program e-Court dan Eraterang akan bisa diaskes melalui handphone. "Nanti kami beri petugas di Siola, masyarakat akan di edukasi cara penggunaanya. Setelah bisa dan mengerti cukup mendaftar lewat rumah atau di mana saja," ujarnya.
Untuk keabsahan data, Nursyam mengatakan akan dilegalisir oleh hakim saat sidang. Pemanggilannya pun kini melalui email atau nomor kontak HP.
"Jadi dalam proses pemanggilannya nanti kami tambah nomor HP sebab takutnya masyarakat belum paham soal email," katanya.
Sementara untuk perkara gugatan dan bantahan dapat dilakukan sidang secara online atau Eletigasi. Nantinya proses tanya jawab sampai putusan pengadilan dilakukan secara online, tapi mediasi dan pembuktian harus ke pengadilan.
"Kini Eletigasi sudah berjalan. Sudah ada 30 perkara yang berjalan. Nanti hasilnya akan di-email atau dikontak melalui telepon," pungkasnya. (iwd/iwd)