Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut muncikari tersebut yakni Yuniar Agung Purwantoro (46), warga Jalan Borobudur Kota Madiun. Papi Agung, panggilan akrabnya, terkena ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan karena melanggar pasal 296 dan 506 KUHP.
"Tersangka melanggar pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).
Kendati ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun Truno menyebut pelaku tetap ditahan. Pelaku ditahan di Polda Jatim.
"Kita lakukan proses penahanan karena pasal tersebut masuk pada unsur pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik," imbuhnya.
Sementara dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sejumlah uang, dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai hingga satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita.
Tonton juga video 'Penggerebekan Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD, 47 LC Diamankan':
(hil/iwd)