Karaoke Tawarkan Prostitusi di Madiun Digerebek, Seorang Papi Jadi Tersangka

Karaoke Tawarkan Prostitusi di Madiun Digerebek, Seorang Papi Jadi Tersangka

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 14:59 WIB
penggerebekan karaoke di madiun
Satu orang jadi tersangka di kasus karaoke tawarkan prostitusi (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi menggerebek karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali no 60 Kartoharjo, Kota Madiun. Karaoke ini digerebek karena menawarkan LC atau pemandu lagu untuk melayani prostitusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya telah menetapkan seorang tersangka, bernama Yuniar Agung Purwantoro (46). Warga Jalan Borobudur Kota Madiun ini merupakan muncikari yang bekerja sebagai papi LC.

"Kita melakukan rilis pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum. Lagi-lagi Polda Jatim melakukan pengungkapan terkait dengan kejadian asusila," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).

"Setelah diamankan tersangka ada orang atas nama YAP, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun. Alamat Jalan Borobudur Kota Madiun. Pekerjaan yang bersangkutan seorang karyawan swasta, di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke di Madiun Kota, yaitu In Lounge Karaoke," imbuh Truno.

Truno menyebut penggerebekan karaoke ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menemukan adanya praktik prostitusi.

"Beberapa waktu yang lalu kami melakukan pengungkapan. Kejadian ini terjadi di wilayah Madiun kota, tepatnya tanggal 9 September 2020 dari penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait adanya kegiatan asusila yaitu pemuncikarian dari profesi tersebut mengambil keuntungan dari korbannya," tambah Truno.

Sementara itu, Truno mengatakan kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sejauh ini proses penyelidikan di Polda Jatim. Kami mengimbau di masa pandemi COVID-19 ini beberapa hal yang perlu kita lakukan pencegahan terkait penyebaran pandemi COVID-19. Maka dari itu Kami mengimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan dan juga terhadap semua tindak pidana, tidak ada hal yang menjadi hambatan untuk kita untuk melakukan proses pidana ini," pungkasnya. (hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.