MUI angkat bicara soal penggerebekan tempat karaoke di Kota Madiun. Tempat karaoke itu diduga menyediakan layanan prostitusi. MUI meminta izin usaha tempat hiburan malam itu dicabut.
"Saya Ketua MUI prihatin, mewakili umat Islam. Di saat semua agama berdoa di masa pandemi COVID-19 berakhir, tapi kok In Lounge ada kejadian mesum. Harapannya jangan diberi izin," ujar Ketua MUI kota Madiun H. Sutoyo saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).
Dia menganggap penggerebekan tempat karaoke diduga menyediakan layanan prostitusi itu telah menodai umat Islam dan semua agama.
"Semua prihatin kok gitu. Kalau cari uang jangan gitu, ikuti anjuran pemerintahlah. Itu melawan pemerintah dan mengecewakan masyarakat," katanya.
Sutoyo mengaku, bahwa sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait usaha tempat hiburan malam di masa pandemi COVID-19.
"Waktunya kita prihatin berjuang agar pandemi COVID-19 tidak menular, malah berbuat seperti itu. Kemarin waktu membuat Perwali (Peraturan Walikota) tentang COVID-19 kami ikut terlibat. Ikut mencermatinya, pak wali pahamlah," tandasnya saat ditanya terkait sanksi.
Informasi yang dihimpun, dari hasil penggerebekan itu polisi mengamankan berbagai barang bukti. Namun polisi enggan membeberkan penggerebekan tempat karaoke tersebut.
"Nanti Selasa dirilis," kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, Kompol Lintar Mahardono saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/9/2020).
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyampaikan bahwa penggerebekan itu akan dibeberkan saat Polda Jatim melakukan konferensi pers.
"Senin ya baru rilis," jawab Truno singkat.
Dari informasi yang dihimpun, Unit Ill Asusila Ditreskrimum Polda Jatim telah menggerebek tempat karaokee di Jalan Bali Kartoharjo, Kota Madiun.
Tempat karaoke tersebut berlantai dua. Cat bangunan tersebut warna hijau. Tampak pintu utama roling door berukuran sekitar 2x3 meter tertutup hingga Minggu (13/9) sore. Biasanya, lokasi tersebut buka pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB sejak pandemi COVID-19.