"Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk," ungkap Sugeng.
Bahkan, setelah itu, dua dari delapan pelaku membawa korban ke tempat lain. Di tempat itu, pemerkosaan kembali terjadi.
"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," terang Sugeng.
Baca juga: Siswi SMA di Jember Diperkosa 8 Pemuda Mabuk |
Polisi, yang melakukan proses hukum, sudah menangkap lima pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih jadi buron. "Pelaku yang jadi buron sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Sugeng.
Lima pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul berinisial R dan AM, warga Kecamatan Bangsalsari, serta AJ, SR, dan NA, warga Kecamatan Tanggul. Sementara itu, tiga pelaku pemerkosaan yang masih jadi buron berinisial F, D, dan F. Semua pelaku berusia di atas 18 tahun.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Sugeng.
(sun/bdh)