Calon Kepala Daerah di Trenggalek Positif COVID-19, Ini yang Dilakukan KPU

Calon Kepala Daerah di Trenggalek Positif COVID-19, Ini yang Dilakukan KPU

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 19:43 WIB
kpu trenggalek
KPU Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek -

KPU Jatim menyatakan salah satu calon kepala daerah positif COVID-19. KPU Trenggalek memastikan telah menerapkan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020. Termasuk saat pendaftaran calon kepala daerah di Pilbup Trenggalek

Sekretaris KPU Trenggalek Wiratno, mengatakan protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari sterilisasi ruangan, hingga pemakaian alat pelindung diri (APD) saat menjalankan tugas tahapan pilkada.

"Di internal kami ada yang namanya satgas COVID-19, yang bertugas mensterilisasi seluruh ruangan. Seperti kemarin itu yang pertama daftar PKB dan PKS, setelah itu kami semprot ruangannya," kata Wiratno, Jumat (11/9/2020).

Sterilisasi serupa juga dilakukan setelah pendaftaran pasangan yang diusung oleh koalisi 7 partai politik di Trenggalek. Hal tersebut merupakan standar operasional seperti arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Pada saat pendaftaran kemarin petugas kami yang di divisi itu, termasuk komisioner memakai masker, pakai sarung tangan. Kemudian para bakal calon dan pimpinan partai juga memakai APD, cek suhu tubuh juga dilakukan. Bahkan dokumen juga kami sterilisasi sesuai arahan RSAL," ujarnya.

Wiranto menambahkan, pasca temuan adanya kandidat kepala daerah dinyatakan positif COVID-19, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai dan karyawan KPU untuk memantau suhu tubuhnya.

"Masuk kantor semua dilihat suhu tubuhnya dan dicatat. Saya minta segera lapor apabila ada karyawan bersuhu tinggi. " imbuhnya.

Namun singgung terkait rapid test maupun PCR, Wiranto mengaku belum dilakukan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait. "Kalau rapid test atau swab belum. Untuk saat ini kegiatan di KPU masih berjalan seperti biasa," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam memastikan tidak akan menggugurkan pencalonan kepala daerah jika positif COVID-19. Rencananya tes kesehatan akan dilakukan setelah kandidat tersebut dinyatakan negatif dari virus COVID-19.

"Kami lihat dulu kondisi pasien, kalau sampai tanggal 21 atau 22 belum bisa dilakukan tes kesehatan karena masih positif, maka akan dilakukan perubahan tahapan," ujarnya.

Perubahan tahapan itu nantinya akan memberikan ruang bagi kandidat penyintas COVID-19 untuk menjalani tes kesehatan susulan. Sedangkan untuk pasangan kandidat yang telah menjalani tes kesehatan dan dan dinyalakan sehat secara fisik dan mental maka akan tetap dilakukan penetapan pada 23 September.

"Kalau yang pasangannya positif belum bisa ditetapkan, harus menunggu negatif dan tes kesehatan," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.