"Secara umum kalau kemudian pelanggarannya krusial terkait dengan pemalsuan dokumen syarat pencalonan yang notabenenya itu dokumen yang harus ada saat pendaftaran dan harus absah, itu hampir ditemukan tidak ada permasalahan," ungkap Aang.
Namun, Aang menyebut ada sejumlah hal yang tak luput dari perhatiannya. Misalnya terkait salah ketik nama hingga penambahan gelar yang tidak perlu.
"Cuma di catatan kami ada beberapa nama yang tertera di dokumen KTP elektronik dengan dokumen rekomendasi dari partai untuk pasangan calon itu ada beberapa catatan yang memang ada kekurangan nama atau salah ketik dan lain sebagainya," ujar Aang.
"Contohnya namanya Oni ditulis Oki, terus ada kemudian di dokumen rekomendasi partai itu di tambahkan gelar akademik. Padahal seyogyanya di kartu tanda penduduknya itu tidak ditambahkan," tambahnya.
Tak hanya itu, Aang menyebut ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Tetapi, hal ini bukan pelanggaran yang serius.
"Untuk selebihnya, beberapa dokumen syarat calon yang memang harus ada perbaikan. Misal terkait dengan pengadilan niaga, keterangan dari tidak pailit atau kewajiban untuk melampirkan bahwa tidak memiliki tanggungan gugatan pajak, itu yang masih harus dilakukan perbaikan oleh masing-masing bapaslon yang ada catatan di kabupaten kota," pungkasnya.
(hil/fat)