Pembunuh dan Pembakar Mayat Rosidah di Banyuwangi Divonis Hukuman Mati

Pembunuh dan Pembakar Mayat Rosidah di Banyuwangi Divonis Hukuman Mati

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 21:04 WIB
Terdakwa pembunuhan sekaligus pembakar mayat Rosidah (17) di Banyuwangi, Ali Heri Sanjaya (27) divonis hukuman mati. Keluarga korban yang menyaksikan sidang online itu histeris hingga pingsan.
Terdakwa pembunuhan sekaligus pembakar mayat Rosidah (17) di Banyuwangi, Ali Heri Sanjaya (27)/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi -

Terdakwa pembunuhan sekaligus pembakar mayat Rosidah (17) di Banyuwangi, Ali Heri Sanjaya (27) divonis hukuman mati. Keluarga korban yang menyaksikan sidang online itu histeris hingga pingsan.

Vonis hukuman mati ini dibacakan Saiful Arif, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. "Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ali Heri Sanjaya, karena telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan Rosidah dengan direncanakan," kata Saiful, Selasa (1/9/2020).

Ali dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primair pertama. Yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan primair kedua Pasal 362 KUHP.

Keputusan hukuman mati tersebut diambil atas dasar pemberatan terhadap perbuatan terdakwa. Selain tidak menunjukkan rasa bersalah, terdakwa juga melakukan kejahatan dengan membunuh secara keji dan sadis.

Ali telah merencanakan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri, dengan cara menghantam keras kepala korban dengan kayu. Tak hanya itu, Ali juga mencekik korban hingga meninggal dunia. Tak cukup di situ, terdakwa kemudian membakar mayat Rosidah di sekitar area persawahan menggunakan bensin, dan tumpukan bambu jalar hingga nyaris tak bersisa. Terdakwa juga menjual barang-barang milik korban untuk diberikan kepada teman kencannya.

Pembacaan vonis hukuman mati membuat keluarga korban histeris. Ibu korban, Susiama pingsan setelah pembunuh anak kandungnya itu divonis setimpal dengan perbuatannya.

"Nyawa dibayar nyawa. Harus mati," ujar seseorang dari keluarga korban, berteriak di luar tempat persidangan.

Jaksa Penuntut, Rusdianto Hadi Sarosa mengatakan, vonis hukuman mati ini juga diperkuat dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang berduka secara mendalam dan berlarut-larut. Kemudian perbuatan terdakwa juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kami menghormati dan menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah mengambil keputusan sesuai pertimbangan penuntut umum. Dalam keputusan telah sesuai dengan tuntutan. Selanjutnya kami menunggu terdakwa dan penasihat hukum atas keputusan ini," katanya.

Sementara pengacara terdakwa, M Djazuli menyatakan, putusan hukuman mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa. Menurutnya masih ada hal-hal yang bisa meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan berlangsung.

"Pengadilan tidak menimbang hal-hal yang meringankan. Padahal terdakwa ini selalu kooperatif dan tidak mempersulit selama persidangan. Secara terbuka semua sudah disampaikan," kata kuasa hukum terdakwa.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Selama tujuh hari ke depan, kuasa hukum bersama terdakwa diberikan kesempatan berfikir untuk menyikapi putusan mati tersebut.

"Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Bagaimana pun kita akan menyatakan banding terhadap putusan mati tersebut," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.