Ali Heri Sanjaya (27), pembunuh dan pembakar Rosidah (17) dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi. Ia menjalani pemeriksaan psikis terkait aksi keji yang dilakukannya.
Ali diperiksa di klinik jiwa. Didampingi aparat kepolisian, ia diperiksa dokter jiwa, dr Agustina Sjeni S.KJ.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu merupakan prosedur untuk melengkapi berkas pidana yang tengah ditangani.
"Ini prosedur dari pemeriksaan. Setiap kasus pembunuhan atau pun kasus berat pasti akan kita periksa psikisnya," ujarnya kepada detikcom, Jumat (7/2/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini