Satlantas Polres Gresik terus melakukan edukasi dan penindakan dalam pelanggaran lalu lintas. Terutama soal roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, penindakan dilakukan agar masyarakat patuh undang-undang lalu lintas dan menghargai sesama pengguna jalan.
"Pada bulan ini, operasi rutin kami tingkatkan untuk melakukan razia knalpot yang tidak standar atau knalpot brong. Agar mereka bisa mematuhi peraturan lalu lintas dan menghargai pengguna jalan lain. Selain itu kalau dipacu kencang suaranya akan mengganggu yang lainnya," kata AKP Yanto kepada detikcom, Senin (31/8/2020).
Yanto menambahkan, selama Agustus ini razia knalpot brong lebih ditingkatkan. Tercatat ada 81 pelanggaran knalpot tidak standar.
"Kami lakukan razia di semua jalan protokol. Mulai Jalan Wahidin, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kartini," ungkap Yanto.