Keluarga Sebut Sebelum Meninggal Eks Walkot Mojokerto Mengeluh Batuk dan Sesak

Keluarga Sebut Sebelum Meninggal Eks Walkot Mojokerto Mengeluh Batuk dan Sesak

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 15:52 WIB
Rumah Eks Wali Kota Mojokerto Masud Yunus
Rumah eks Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Eks Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Pihak keluarga menyebut, Mas'ud Yunus meninggal dengan keluhan batuk dan sesak nafas sehingga menjadi suspect COVID-19.

"Karena beliau ada suspect COVID-19, maka pemakamannya secara protokol COVID-19," kata Keponakan Mas'ud Yunus, Istibsyaroh kepada wartawan di rumah duka, Kedungmulang Gang II, RT 16 RW 4, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (27/8/2020).

Ia menjelaskan, Mas'ud menderita batuk dan sesak nafas pada Rabu (26/8) malam. Sehingga Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018 itu dirawat di klinik Lapas Porong.

"Kemarin batuk, tadi malam sesak, tadi siang jam 12.30 WIB sudah tidak ada. Meninggalnya di klinik Lapas Porong, belum sampai dibawa ke rumah sakit," terang Istibsyaroh.

Hal senada dikatakan adik kandung Mas'ud, Shobiroh (66). Mas'ud menderita batuk dan sesak nafas sejak sehari sebelum meninggal dunia. Kakak kandungnya itu dirawat di klinik Lapas Porong dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB dan dinyatakan positif COVID-19.

"Selama ini tidak punya riwayat sesak nafas. Karena sesak itu beliau dibawa ke klinik lapas. Meninggal belum sampai dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Tonton video 'Gejala yang Kerap Dikeluhkan Pasien Corona Pasca Sembuh':

[Gambas:Video 20detik]



Mas'ud meninggalkan 4 anak dan seorang istri, Siti Amsiah. Jenazahnya akan dimakamkan di pemakaman keluarga yang berada di makam Islam Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, sore ini.

Saat ini rumah duka Mas'ud sudah ramai pelayat. Berbagai persiapan pemakaman pun dilakukan oleh pihak keluarganya.

"Pemulasaraan sudah selesai jenazah dalam perjalanan ke rumah duka. Pemulasaraan di klinik Lapas Porong," tandas Shobiroh.

keponakan Eks Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus IstibsyaroKeponakan Eks Walkot Mojokerto Mas'ud Yunus/ Foto: Enggran Eko Budianto

Mas'ud ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia lantas ditahan sejak 9 Mei 2018. Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018.

Dia juga didenda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sejak saat itu, Mas'ud dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya. Terhitung sejak ditahan KPK, maka dia sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun tiga bulan dan 18 hari di balik jeruji besi.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.