Eks Wali Kota Mojokerto yang Dibui di Lapas Porong Meninggal Positif COVID-19

Eks Wali Kota Mojokerto yang Dibui di Lapas Porong Meninggal Positif COVID-19

Suparno - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 15:13 WIB
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Ia sempat tertawa dan terkekeh saat ditanya para jurnalis. Pada kasus ini, status Masud Yunus sudah menjadi tersangka.
Eks Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus meninggal (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Sidoarjo - Mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (68) meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Mas'ud Yunus diketahui masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya karena kasus suap pembahasan perubahan APBD tahun 2017.

Mas'ud Yunus meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Sebelum meninggal, bapak empat anak ini memiliki penyakit penyerta. Di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner.

Berita kematian Mas'ud Yunus sempat menyebar melalui pesan berantai melalui aplikasi whatsapp. Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan yang baru saja berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan informasi tersebut.

"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu napi kami pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru," kata Gun Gun dalam rilisnya, Kamis (27/8/2020).

Gun Gun mengaku sangat kehilangan. Menurutnya, selama ini menjadi tokoh di lapas. Pasalnya, selama menghuni lapas almarhum menjadi pengasuh pondok pesantren dan jemaah Masjid Nurul Fuad yang ada di dalam lapas.

"Kami sangat kehilangan, semoga almarhum khusnul khotimah," jelas Gun Gun.

Mas'ud Yunus ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia lantas ditahan sejak 9 Mei 2018. Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018.

Dia juga didenda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sejak saat itu, Mas'ud dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya. Terhitung sejak penahanannya oleh KPK, maka Mas'ud sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun tiga bulan dan 18 hari di balik jeruji besi.

Tonton video 'Gejala yang Kerap Dikeluhkan Pasien Corona Pasca Sembuh':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.