"Informasi dari keluarga almarhum, beliau meninggal di RS Mitra Keluarga Sidoarjo siang tadi pukul 12.03 WIB," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto Hatta Amrullah saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/8/2020).
Ia menjelaskan, Mas'ud dibawa dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo ke rumah sakit setelah subuh tadi. Namun, dia belum mendapatkan informasi sakit yang dialami Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018 tersebut. Mas'ud wafat pada usia 68 tahun.
"Jenazah masih di rumah sakit. Insyallah paling cepat dua jam lagi jenazah dibawa ke rumah duka," terang Hatta.
Mantan Wali Kota Mojokerto tersangka KPK dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia lantas ditahan sejak 9 Mei 2018.
Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sejak saat itu, Mas'ud dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Terhitung sejak penahanannya oleh KPK, maka Mas'ud sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun tiga bulan dan 18 hari di balik jeruji besi.
Tonton video 'Video Perkelahian Emak-emak Pengamen di Mojokerto':
(fat/fat)