Alasan Dinkes Jombang Tak Hukum RS PMC dalam Kasus Ibu Melahirkan Sendiri

Alasan Dinkes Jombang Tak Hukum RS PMC dalam Kasus Ibu Melahirkan Sendiri

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 21:32 WIB
Sampai saat ini Dinkes Jombang tidak memberikan sanksi ke Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), dalam kasus seorang ibu melahirkan sendiri hingga bayinya meninggal. Rumah sakit swasta itu hanya diminta membuat ruang persalinan khusus bagi pasien yang dicurigai COVID-19 dan mengevaluasi beban kerja tenaga kesehatannya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Jombang dr Vidya Buana/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

Sampai saat ini Dinkes Jombang tidak memberikan sanksi ke Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), dalam kasus seorang ibu melahirkan sendiri hingga bayinya meninggal. Rumah sakit swasta itu hanya diminta membuat ruang persalinan khusus bagi pasien yang dicurigai COVID-19 dan mengevaluasi beban kerja tenaga kesehatannya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Jombang dr Vidya Buana menilai, RS PMC sudah melakukan pemeriksaan awal (screening) terhadap DR (27) dengan baik. Hanya saja perempuan warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang itu reaktif saat di-rapid test di instalasi gawat darurat (IGD). Sehingga DR dipindahkan ke ruang isolasi di lantai atas. Saat itu tidak ada tanda-tanda kondisi darurat pada DR.

"Keterangan rumah sakit, pasien mengalami partus presipitatus. Itu yang kemudian menjadi masalah. Kalau ibu ini tidak mengalami partus presipitatus (persalinannya) akan terencana dengan baik, disiapkan operasi juga," kata dr Vidya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (26/8/2020).

Akibat mengalami partus presipitatus, DR melahirkan lebih cepat dari waktu persalinan yang diperkirakan dokter RS PMC. Dokter memperkirakan dia melahirkan pukul 09.00 WIB. Ditambah lagi, dia ditempatkan di ruang isolasi karena dicurigai terinfeksi virus Corona.

Sehingga para tenaga kesehatan di RS PMC tidak bisa keluar masuk ruang isolasi dengan cepat karena harus memakai alat perlindungan diri (APD). Sementara saat orang tua DR meminta pertolongan lantaran anaknya akan melahirkan sekitar pukul 04.30 WIB, hanya ada perawat di dekat ruang isolasi.

"Perawat sudah koordinasi dengan bawah (bidan di ruang persalinan RS PMC). Jadi, tidak ditolongnya karena perawat tidak punya kompetensi menolong persalinan. Sementara di bawah masih ada persalinan yang lain. Mungkin kalau ibu ini tidak reaktif, dia tidak di ruang isolasi. Misalkan di bawah, mobilitas bidan lebih cepat. Ini kan tetap didatangi, tapi keburu bayi sudah keluar. Belum lagi ganti APD-nya menjadi pertimbangan," terang dr Vidya.

Oleh sebab itu, RS PMC diminta membuat ruang persalinan khusus bagi ibu melahirkan yang dicurigai terinfeksi virus Corona. Rumah sakit swasta di Jalan Ir H Juanda ini juga diminta melakukan analisa beban kerja para tenaga kesehatannya. Sehingga pasien yang mendadak mengalami kondisi darurat tidak harus menunggu tenaga medis yang jumlahnya terbatas.

"(Soal kekurangan bidan) Itu nanti ada di analisis beban kerja. Salah satu rekomendasi kami kan rumah sakit harus melakukan analisis beban kerja," ujar dr Vidya.

Dinkes Jombang tidak memberikan sanksi apapun terhadap RS PMC. Dr Vidya berdalih tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi.

"Kami hanya mengikuti rekomendasi itu (dari Tim Audit Maternal Perinatal Jombang), kecuali nanti ada rekomendasi dari organisasi profesi," tambahnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Jombang dr Achmad Iskandar menjelaskan, DR mengalami kelainan partus presipitatus. Sehingga ibu satu anak itu melahirkan anak keduanya lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.

"Berdasarkan data pukul 02.30 pasien diperiksa dalam atau pemeriksaan pembukaan, pembukaan masih satu, denyut jantung janin normal. Kondisi ibu maupun bayinya baik. Kalau pukul 04.30 terjadi kelahiran, jelas secara medis terjadi persalinan yang diakselerasi atau partus presipitatus. Yaitu kelahiran yang jauh lebih cepat dari normalnya," jelasnya.

Terkait lambatnya penanganan dari tenaga kesehatan RS PMC terhadap DR, dr Iskandar berpendapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya, DR ditempatkan di ruang isolasi lantai atas karena reaktif Corona saat di-rapid test. Sedangkan para bidan berada di ruang persalinan di lantai satu. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk masuk ke ruang isolasi saat DR mendadak melahirkan.

"Kedua, terkait jumlah bidan yang bertugas saat itu. Bidannya kan dikatakan masih menangani kasus yang lain. Mungkin saat itu jumlah kasus yang ditangani terlalu banyak. Ketiga, ini terjadi kesalahan perhitungan. Diperkirakan persalinannya jam 09.00 WIB sehingga tak ada persiapan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DR melahirkan sendiri anak keduanya di ruangan Darusallam RS PMC tanpa dibantu petugas medis pada Selasa (4/8) dini hari. Saat itu, dia hanya ditemani ibu kandungnya, AL (63). Wanita asal Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang itu dipindahkan ke ruang isolasi Darusallam karena reaktif saat di-rapid test di IGD rumah sakit swasta tersebut.

Perempuan yang berprofesi sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta di Jombang ini menyebut, petugas medis baru memberikan pertolongan sekitar 30 menit setelah bayinya lahir. Yaitu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, petugas medis RS PMC memastikan bayi perempuan DR sudah meninggal dunia.

Padahal, AL sudah berusaha meminta pertolongan ke perawat sejak cucunya baru terlihat rambutnya. Ditambah lagi saat itu DR sudah banyak mengeluarkan air ketuban. Namun, perawat RS PMC meminta mereka menunggu hingga pukul 09.00 WIB dengan alasan masih tahap observasi.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.