Pria Ini Sukses 14 Kali Gondol Motor Bermodus COD

Pria Ini Sukses 14 Kali Gondol Motor Bermodus COD

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 19:53 WIB
penggelapan motor
Tersangka penggelapan motor (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Polisi meringkus seorang residivis pencurian dan penggelapan motor berinisial MU (40). Tak tanggung-tanggung, warga Desa Kampunganyar Kecamatan Glagah ini telah melancarkan aksinya di 14 TKP berbeda.

Modusnya pun terbilang unik. Pria bertato ini diketahui kerap melakukan aksi pencurian dan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli motor korban dengan Cash on Delivery (COD).

"Kita mendapat laporan dari salah satu korban, yang mengaku sepeda motornya digelapkan oleh tersangka," ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).

Menurut Arman, sebelum melancarkan aksinya tersangka terlebih dahulu berselancar di situs jual beli motor online. Setelah menemukan mangsa yang tepat, tersangka langsung melayangkan penawaran kepada korban.

"Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka membuat janji dengan korban untuk melakukan transaksi COD dengan bertemu secara langsung," kata perwira menengah Polri ini.

Saat pertemuan itulah, tersangka meminta korban menunjukkan STNK dan BPKB tanda kepemilikan motor tersebut. Setelah memastikan surat kendaraan lengkap, tersangka mulai melancarkan tipu muslihatnya.

"Setelah surat kendaraan dipegang tersangka, dia berpura-pura ingin mengecek kondisi motor dengan melakukan test drive. Korban yang tak menaruh rasa curiga mempersilahkan tersangka untuk menjajal sepeda motornya tersebut," kata Arman.

Saat test drive inilah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban dan tak pernah kembali. Korban yang menyadari menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.

"Dari laporan inilah kita lakukan penyelidikan mendalam. Dan akhirnya, kita berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 Verza CW lengkap bersama STNK dan BPKB nya.

"Jadi motor tersebut sudah dijual oleh tersangka seharga Rp 17 juta. Karena memang STNK dan BPKB nya lengkap," kata Arman.

Berdasarkan catatan polisi, tersangka rupanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka kita jerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," tutup Arman. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.