Modus Pencurian Incar Motor yang Dijual Online, 2 Pria di Jaksel Ditangkap

Modus Pencurian Incar Motor yang Dijual Online, 2 Pria di Jaksel Ditangkap

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 18:28 WIB
Polsek Cilandak merilis pelaku pencurian motor
Polsek Cilandak merilis pelaku pencurian motor (Foto: dok. Polres Jaksel)
Jakarta -

Polisi menangkap 2 orang pria pelaku penipuan dan penggelapan motor di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut para pelaku telah melakukan aksinya di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Cilandak, Kompol Marbun Martson menyebut kedua pelaku adalah IN dan AH. Menurutnya, kedua pelaku awalnya beraksi di media sosial dengan mencari orang yang hendak menjual motor.

"Jadi TKP ini banyak, bukan hanya 1-2 tapi hampir 30 TKP. Modusnya sama, modus online selanjutnya tersangka menemui korban dan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban," kata Marbun kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bahwa kedua pelaku dalam beraksinya selalu bermain sendiri-sendiri. Ketika setelah bertemu, korban dan pelaku saling tawar-menawar hingga terjadi kesepakatan harga.

"Kemudian tersangka tawar-menawar harga sepeda motor dan setelah dijelaskan perihal harga tersangka mengatakan kalau rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya tersangka meminta uji coba (tes) sepeda motor tersebut, sehingga korban percaya dam mengizinkan tersangka untuk menguji coba sepeda motor," ucap Marbun.

ADVERTISEMENT

Kemudian, kata Marbun, pelaku mengendarai dan membawa pergi sepeda motor milik korban. Ditunggu oleh korban, ternyata pelaku tidak kembali lagi ke tempat janjian penjualan sepeda motor dengan korban.

"Korban lalu melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Cilandak. Karena kebtulan ini tersangka sudah residivis, dikenal sama anggota kita langsung cek dimana keberadaannya. Hampir kurang 2 jam kita sudah tangkap lagi," katanya.

Pelaku ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Kamis (23/7). Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP.

Tonton video 'Kisah Maling Motor di Bekasi: Panik Tepergok, Motor Sendiri Ditinggal':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads