Dishub Jatim mengeluarkan surat edaran soal penghapusan wajib rapid test bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali, melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Lalu apa benar rapid test dihapus saat penumpang menyeberang dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk?
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur, Nyono mengatakan surat tersebut saat ini sifatnya masih permintaan. Belum ada keputusan apa pun soal penghapusan syarat rapid test bagi penumpang.
"Perihal surat itu, merupakan surat permintaan kepada PT ASDP soal penghapusan rapid test. Saat ini kita meminta ke pihak PT ASDP untuk penghapusan rapid test," kata Nyono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/8/2020).
Nyono menjelaskan, permintaan tersebut belum dijawab oleh pihak PT ASDP. Pihaknya sebatas mengajukan penghapusan rapid test, karena bukan menjadi acuan diagnosa COVID-19.
"Tergantung PT ASDP. Bisa dipenuhi atau dikabulkan tidak permintaan kita. Karena surat itu sebenarnya ya sifatnya permintaan kita kepada pihak PT ASDP," jelasnya.
Terkait pihaknya mengirim surat permintaan penghapusan rapid test, Nyono menyebut acuannya ada di Surat Edaran Dirjen Darat yang sudah tidak mewajibkan tes tersebut.
"Karena di SE 11/2020 Dirjen Darat juga tidak ada kewajiban rapid test untuk penumpang melakukan penyeberangan. Hanya mewajibkan dipenuhinya protokol kesehatan seperti pengukuran suhu dengan thermo gun, harus memakai masker, physical distancing, cuci tangan dengan sabun dan tidak mewajibkan rapid test," paparnya.
Nyono masih menunggu jawaban dari PT ASDP soal permintaan penghapusan rapid test di Pelabuhan Ketapang. Sejauh ini, Dishub Jatim masih belum menerima respons dari PT ASDP.
"Ya kita tunggu bagaimana responsnya. Bisa dipenuhi atau dikabulkan atau bisa saja tidak dikabulkan karena sifatnya baru surat permintaan," pungkasnya.
Diketahui, beredar surat perihal penghapusan rapid test di Pelabuhan Ketapang. Surat tersebut Surat bernomor 552/333/113.6/2020 ini ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono ST MT dan dikeluarkan pada 24 Agustus 2020. Surat ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Selain itu juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).