"Ini masih dibicarakan soal rapid test para sopir tersebut. Jadi gini, rapid test itu kan kewenangan antar provinsi. Itu kan bukan ibu gubernur saja. Gubernur Bali punya otoritas, Gubernur Jatim punya otoritas. Ini yang bisa menyelesaikan adalah pemerintah pusat," kata Kadishub Jatim, Nyono di Surabaya, Senin (6/7/2020).
Nyono menjelaskan perkara ini dimulai saat Pemprov Bali menggratiskan rapid test ke sopir kendaraan barang. Namun ternyata, kuota dari rapid test yang disediakan Pemprov Bali hanya berjumlah 40 ribu pcs.
"Kan ini yang jadi masalah bukan angkutan umum penumpang tapi sopir kendaraan barang. Yang awalnya digratiskan oleh Pemprov Bali, ketika sampai 40 ribu pcs mereka sudah nggak kuat anggarannya, akhirnya disuruh mandiri, awalnya digratiskan jadi mandiri akhirnya ngamuk," jelasnya.
Nyono berharap dalam waktu dekat ada pengecualian para pekerja yang melakukan perjalanan commuter alias perjalanan rutin setiap hari, agar terbebas dari kewajiban rapid test.
"Kan banyak orang Ketapang (Banyuwangi) misalnya kerja di Bali. Seperti itu harapannya dikecualikan tidak perlu rapid. Cukup thermo gun saja karena perjalanan commuter," ujarnya.
Dirinya menambahkan, selama ini, para supir angkutan barang apabila ingin masuk Jatim cukup dicek suhu tubuh saja. Rapid test adalah permintaan dari Pemprov Bali.
"Ini kewenangan antar provinsi soal rapid. Kalau Jatim hanya dicek suhu. Terkecuali dari Gilimanuk ke Ketapang karena diwajibkan oleh Pemprov Bali. Nanti akan dibahas dalam hal ini Gugus COVID-19 Nasional dan Kemenhub. Ibu (Gubernur Jatim) akan bersurat ke pusat," pungkasnya.
(fat/fat)