Dishub Jatim mengeluarkan surat edaran soal penghapusan kewajiban rapid test, bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali lewat pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Jadi penumpang tak wajib rapid test?
Surat bernomor 552/333/113.6/2020 ini ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono ST MT dan dikeluarkan pada 24 Agustus 2020. Surat ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Selain itu juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni membenarkannya.
"Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Setelah menerima surat tersebut, Fahmi mengaku, hari ini langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi. Karena selama ini yang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP.
"Kami selaku operator pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid test. Tugas kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan berjalan lancar dan tertib," tegasnya.
Dia menyebut, pemeriksaan rapid test oleh KKP Tanjungwangi di pintu masuk pelabuhan Ketapang tentunya atas arahan pimpinan. Menurutnya, saat ini KKP Tanjungwangi sudah menindaklanjuti surat tersebut ke pimpinannya.
Menurutnya, sampai saat ini pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan masih dilakukan pihak KKP Tanjungwangi. Karena KKP Tanjungwangi masih menunggu arahan dari pimpinannya.
"Karena ini merupakan wilayah dari KKP," terangnya.
Fahmi optimis, jika sudah tidak ada kewajiban rapid test, maka trafik penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ketapang akan kembali normal. Baik yang menuju Bali maupun ke luar Bali.
"Semenjak COVID-19, penumpang turun 98 persen, kendaraan roda dua 96 persen, roda empat pribadi kurang lebih 98 persen," tambahnya.
Terpisah, Epidemiolog dari KKP Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja Tanjungwangi Banyuwangi Sony Irawan mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan terbaru dari kementerian pusat, terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Pemprov Jatim.
"Kami masih menunggu kebijakan Kementerian Kesehatan pusat terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Provinsi Jatim, terkait pembebasan rapid test tersebut," kata Sony.
"Jadi sebelum ada kebijakan baru dari pusat, kami masih memberlakukan peraturan yang telah berlaku, dan masih mewajibkan rapid test," pungkasnya.