Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 499 Juta

Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 499 Juta

M Rofiq - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 12:22 WIB
pemusnahan bea cukai
Pemusnahan barang ilegal bea cukai Probolinggo (Foto: M Rofiq)
Probolinggo - Sejumlah barang ilegal yang kasusnya diungkap Bea Cukai Probolinggo dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak.

Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan adalah rokok, miras, dan pita cukai. Barang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil dari operasi Gempur rokok ilegal di 3 wilayah yakni Kota/ Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang selama Juli 2020.

Petugas mendapatkan rokok ilegal sebanyak 506.443 batang , 386 gram TIS (Tembakau Iris), 88 liter miras, dan 364 keping pita cukai.

Untuk rokok ilegal dan tembakau iris langsung dibakar dan botol miras dipecahkan oleh petugas Bea Dan Cukai bersama Forkopimda dari 3 wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo, dan Lumajang.

Perkiraan barang ilegal yang dimusnahkan sekitar Rp 499 juta dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 219 juta.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan pihaknya akan mendukung terus Bea Cukai untuk memberantas barang ilegal khususnya rokok dan miras tanpa cukai.

"Kita bantu pihak bea cukai saat menggelar operasi gempur rokok ilegal, dengan mengikut sertakan petugas Satpol PP Kota Probolinggo, dan tahun ini khususnya di Kota Probolinggo, peredaran rokok ilegal cenderung menurun, semoga terus turun peredarannya" ujar Hadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/8/2020).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermanto mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemasukan negara. Merupakan wujud komitmen Bea Dan Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi 3%, sesuai ditargetkan oleh Menteri Keuangan. Andi berharap sinergitas dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

"Untuk menekan peredaran ilegal jangan sampai melebihi 6 persen, Bea Cukai Probolinggo berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen," kata Andi.

Rangkaian penindakan Dirjen Bea Dan Cukai secara nasional dalam operasi Gempur sejak bulan Januari hingga Agustus 2020, telah melakukan 20 kasus penindakan (SBP) dan 17 kasus penindakan merupakan rokok ilegal sebanyak 3.514.705 batang rokok jenis SKT, SKTF dan SKM) dengan kerugian negara sebesar Rp 1.606.686.645.

Di saat pandemi Corona, peredaran secara nasional cenderung meningkat karena ekonomi terganggu membuat masyarakat lebih memilih membeli rokok ilegal, karena lebih murah dari pada membeli rokok yang ada cukainya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.