Pemusnahan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim, Polri dan TNI, kejaksaan, pengadilan dan pemerintahan daerah setempat, ini dilakukan karena terbukti melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.
Barang bukti jutaan rokok dan minuman keras tanpa cukai tersebut, merupakan hasil kegiatan kepabeanan dan cukai baik melalui jalur darat maupun laut. Meliputi, Kota Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Pasuruan, Probolinggo dan Banyuwangi.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II Jawa Timur, Nirwala Duwi Riyanto mengaku pemusnahan ini merupakan penghasil cukai terbesar secara nasional. Dengan kerugian triliunan.
"Barang bukti ilegal ini telah merugikan negara triliunan rupiah. Kami musnahkan barang bukti ini dari hasil penyitaan dari berbagai daerah di Jawa Timur. Dari sejumlah barang bukti berbagai jenis ini kami kami bakar ludes hari ini," ujar Nirwala, di lokasi pembakaran Jalan Tanjung Tembaga, Jumat (17/3/2017).
Dengan pemusnahan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dan indrusti dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Selain menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha, juga sebagai wujud transparasi dan pengolahan barang hasil penindakan.
Sementara kerugian yang dialami Bea dan Cukai Jatim II Jawa Timur Rp 393 juta. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini